BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Dewasa ini masalah lingkungan banyak menjadi perhatian
karena bentuk kehidupan baik pada manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan organisme
lainnya akan saling mempengaruhi satu dengan yang lain dalam interaksi yang
unik dengan lingkungan. Telah disadari secara luas bahwa kemajuan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi harus dibayar oleh umat manusia berupa pencemaran
lingkungan hidup.
Pencemaran (pollution) didefenisikan
sebagai segala perubahan yang tidak dikehendaki pada sifat udara, air, tanah
atau makanan yang dapat mempengaruhi kegiatan kesehatan dan keselamatan makhluk
hidup.
Ada beberapa dampak negatif yang
ditimbulkan oleh pencemaran lingkungan antara lain sebagai berikut.
1) terganggunya kenyamanan dan estetika
→ bau tidak sedap, mengurangi daya pandang diudara, dan bangunan berdebu.
2) kerusakan barang → perkaratan logam
dan pelapukan meterial bangunan
3) bahaya bagi kesehatan → tersebarnya
penyakit menular, iritasi saluran pernapasan, timbulnya kanker dan kelainan
genetika.
4) ancaman bagi tumbuhan dan hewan →
berkurangnya hasik pertanian, pepohonan menjadi layu dan punahnya beberapa
spesies hewan langka.
Pencemaran
lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk
diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita.
Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan
ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri,
sampai ke lingkungan yang lebih luas. Permasalahan pencemaran lingkungan yang
harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai,
pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam,
perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan
sebagainya. Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya
kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi,
dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam hal inisaya menyusun makalah yang
mengambil tema “Pencemaran Lingkungan di Bangka Belitung” agar kita dapat
mengetahui darimana pencemaran lingkungan itu datang dan bagaimana cara penanggulangannya.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan saya bahas
dalam makalah ini adalah :
1.2.1. Apa
Definisi dari Lingkungan?
1.2.2. Apa
Pengertian dan Macam-macam Pencemaran Lingkungan?
1.2.3. Apa
yang penyebab terjadinya pencemaran lingkungan di Bngka belitung?
1.2.4. Apa
Dampak pencemaran Lingkungan di Bangka beitung?
1.2.5.
Sebutkan cara penanganan Pencemaran Lingkungan?
1. 3. TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.3.1.Untuk
mengetahui Definisi dari Lingkungan?
1.3.2.Mengetahui
Pengertian dan Macam-macam Pencemaran Lingkungan?
1.3.3.Mengetahui dan memahami penyebab terjadinya pencemaran
lingkungan di bangaka belitung?
1.3.4.Dapat menjelaskan Dampak pencemaran Lingkungan yang
ada di dareeah Bangka belitung?
1.3.5.
Dapat menjelaskan cara penanganan Pencemaran Lingkungan yang terjadi?
1.4. STUDI KASUS
1.4.1.
permasalahan
1.4.2.
penyebab pencemaran
1.4.3.
dampak yang ditimbulakan
1.4.4.
solusi untunk mengurangi
1.4.5.
saran dan kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
DEFINISI LINGKUNGAN HIDUP
Menurut Undang Undang
No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang,
tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam
melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Dalam lingkungan
hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Merujuk pada definisi di atas,
maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang
menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis
dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan
peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsaIndonesia menyelenggarakan
kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Secara hukum maka wawasan dalam
menyelenggarakan penegakan hukumpengelolaan lingkungan hidup di Indonesia
adalah Wawasan Nusantara. Sedangkan menurut para ahli antara lain :
Munajat saputra : Semua benda dan kondisi yang terdapat di dalam
ruang dimana manusia itu berada dan berpengaruh terhadap kelangsungan dan
kesejahteraan manusia. Otto Sumarwoto
: Lingkungan adalah jumlah sebuah benda dan kondisi yang berada di dalam ruang
yang kita tempati yang mempengaruhi Kehidupan manusia. Emil Salim : Segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruhnya yang
terdapat di dalam ruang yang mempengaruhi segala yang berada di dalam ruang
yang kita tempati.
2.2.
PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PENCEMARAN LINGKUNGAN
Pengertian Pencemaran
Lingkungan Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No
02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat,energi,
dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan
(komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas
air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukkannya. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh
berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian
terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku
mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan
pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap
makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya. Pada saat ini, pencemaran terhadap
lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini
beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat.
Pencemaran
lingkungan yang terajdi di Bangaka belitung dapat dikategorikan menjadi:
Pencemaran Air. Pencemaran Tanah.
2.2.1. Macam-macam Pencemaran Lingkungan yang
terjadi di Bangka Belitung terbagi menjadi:
2.2.1.1. Pencemaran Air
Pencemaran air adalah suatu
perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan
dan air tanah akibat aktivitas manusia. Pencemaran ini terajdi karena aktivitas
masyarakat yang sebagian besar bekraja TI. sehingga terajdilah penggalian tanah
dalam mencari biji timah. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai,
gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air,
hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan oleh
berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Air
asam tambang mengandung logam-logam berat berpotensi menimbulkan dampak
lingkungan dalam jangka panjang. Ketika air asam tambang sudah terbentuk maka
akan sangat sulit untuk menghentikannya karena sifat alamiah dari reaksi yang
terjadi pada batuan. Sebagai contoh, pertambangan timbal pada era kerajaan
Romawi masih memproduksi air asam tambang 2000 tahun setelahnya. Air asam
tambang baru terbentuk bertahun-tahun kemudian sehingga perusahaan pertambangan
yang tidak melakukan monitoring jangka panjang bisa salah menganggap bahwa
batuan limbahnya tidak menimbulkan air asam tambang. Air asam tambang
berpotensi mencemari air permukaan dan air tanah. Sekali terkontaminasi
terhadap air akan sulit melakukan tindakan penanganannya.
2.2.1.2
Pencemaran Tanah
Pencemaran ini biasanya terjadi karena: bekas galian tambang
yang digali tidak tertutup. akiabat dari penggalian untuk lahan pertambangan
akan merusak hutan sehinga kehidupan ekosisitem akan terancam punah. Limbah
dari pertambangan akan menghasilkan yang dinamakan tailing .
Tailing mengandung logam-logam berat dalam kadar yang cukup mengkhawatirkan,
seperti tembaga, timbal atau timah hitam, merkuri, seng, dan arsen. Dengan
adanya tailing maka unsur tanah akan terganggu. Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari
permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke
dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat
kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada
manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan air permukaan
2.3.
PENYEBAB TERJADINYA PENCEMARAN LINGKUNGAN DI BANGKA BELITUNG
Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar
disebabkan oleh tangan manusia. Legalitas pemanfaatan
lahan yang tidak berkelanjutan dan pengeksploitasian sumber daya alam yang
berlebihan tanpa mengindahkan keseimbangan ekosistem merupakan salah satu
pemicu kerusakan lingkungan di Bangka Belitung. Keadaan ini merupakan imbas
dari krisis ekonomi berkepanjangan yang berakibat pada krisis sosial. Selain
itu pelaksanaan otonomi daerah yang kurang siap mengakibatkan eksploitasi
sumberdaya yang tidak berkelanjutan. Pada akhirnya, aktifitas yang tidak lepas
dari urusan ekosistem alam inipun membuat imbas berupa kerusakan lingkungan
tatanan ekosistem pulau Bangka khususnya daerah yang mengalami degradasi
kualitas dan kuantitas lahan yang telah mencakup luas ke beberapa aspek
ekosistem Bangka pada umumnya, yakni khususnya wilayah hutan di Bumi Bangka
belitung ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan TI di Pulau Bangka telah
memacu pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, bukan hanya pertumbuhan ekonomi
yang dihasilkan TI. Aktivitas pertambangan yang dilakukan secara sporadis dan
massal itu juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dahsyat. Sebagian besar
penambang menggunakan peralatan besar sehingga dengan mudah mencabik-cabik
permukaan tanah. Sisa pembuangan tanah dari TI menyebabkan pendangkalan sungai.
2.4. DAMPAK
PENCEMARAN LINGKUNGAN
Dampak
kerusakan ekosistem akibat pertambangan timah Bangka Belitung merupakan dampak
lingkungan jangka panjang, berupa kolam-kolam bekas tambang, hilangnya
keanekaragaman hayati, dan berkurangnya vegetasi. penambang inkonvensional
hanya mengambil manfaat ekonomi dari sumberdaya timah. Perlahan kondisi
lingkungan provinsi pemasok 40 persen timah dunia ini mengalami kehancuran.
Tambang timah ilegal pun telah membuat bumi Bangka Belitung tercabik-cabik.
Setidaknya 15 sungai besar di wilayah ini telah rusak yang menyebabkan flora
dan fauna berada di ambang kepunahan.
hutan
kehilangan fungsi ekologinya sebagai pengatur/ ecological regulatory (siklus
hidrologi, siklus nutrien, rantai makanan); fungsi pemelihara/ ecological
maintaning (mencegah erosi, abrasi) dan fungsi pemulihan/ecological recovery
(menyerap emisi karbon). Ketika hutan dieksploitasi hingga habis maka seketika
hutan tidak memilliki fungsi ekologi dan akan mengakibatkan ketidak seimbangan
dalam sistem alam dan berpotensi menimbulkan bencana alam.
Aktivitas
tambang inkonvensional di Bangka Belitung semakin marak berdampak pada
kerusakan ekosistem. Sebab, obyek penambangan hampir mencakup ke segala aspek
ekosistem alam, yaitu wilayah darat dan laut Bangka. Objek penambangan terutama
di dalam ruang lingkup kerja wilayah hutan konservasi yang menjadi sasaran
pertambangan warga Bangka, membuat area hutan di pulau Bangka semakin terancam
keberadaannya. Hilangnya ekosistem hutan yang berganti menjadi area
pertambangan telah menghilangkan fungsi ekosistem hutan sebagai pertukaran
energi (energy circuits), siklus hidrologi, rantai makanan mahkluk hidup (food
chains), mempertahankan keanekaragaman hayati (diversity patterns), daur
nutrien (nutrien cycles) dan pengendali ketika terjadi pencemaran (control/
cybernetics). Kerusakan ekosistem hutan telah berdampak pada ketidakseimbangan
sistem alam. Akibatnya, Bangka Belitung mengalami kekeringan ketika musim
kemarau, hasil pertanian mereka pun menurun. Apalagi banyak petani yang beralih
profesi menjadi penambang sehingga lahan pertanian pun terbengkalai. Hilangnya
ekosistem hutan mengakibatkan beberapa kawasan tererosi dan sungai-sungai pun
mengalami abrasi. Karena terjadi sedimentasi yang tinggi, terkadang sungai
meluap ketika musim hujan. Terlebih lagi, tailing yang dibuang ke sungai
mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai dan kematian beberapa biota perairan.
Hilangnya
ekosistem hutan juga membawa dampak pada degradasi lahan, termasuk lahan
pertanian.Dampaknya, hasil pertanian, hasil kebun petani pun menurun. Jika
hasil pertanian yang dihasilkan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
Bangka Belitung, mereka terpaksa harus membelinya di luar. Lahan pertanian dan
tanah-tanah lapang di Bangka Belitung saat ini juga menjadi sangat tandus dan
gersang. Membutuhkan biaya besar untuk mereklamasi atau pun merevegetasi untuk
menjadikan lahan tersebut kembali berproduksi. Kekeringan, banjir, serta
penurunan hasil pertanian adalah bagian dari dampak karena penambang tidak
melestarikan fungsi hutan lindung.
2.5. PENANGANAN
PENCEMARAN LINGKUNGAN DI BANGkLA BELITUNG
Reboisasi ataupun penghijauan, dengan menutup kembali bekas
galian dari pertamabangan akan mengurangi damapak dari pencemaran dan juga
dengan melakukan penanaman pohon akan memebantu untuk memperbaiki ekosistem.
Memberikan sanksi yang sesuai bagi pekerja pelaku penambangan liar, yang
membuka lahan di kawasan hutan lindung atau selain dari kawasan KP ( kawasan
pertambangan ).memanfaatkan lokasi pertmbangan secukupnya.
BAB III
STUDI KASUS
3.1. permasalahan
Setiap aktivitas
penambangan apapun bentuknya pasti tidak lepas dari persoalan lingkungan hidup.
Karena, kapan dan dimana pun kegiatan penambangan itu dilakukan, pasti akan
bersentuhan langsung lingkungan, baik secara fisik maupun social. Dalam
realitas seperti ini wajar saja apa bila proses interaksi yang terjadi kemudian
berhadapan dengan berbagai persoalan, baik persoalan lingkungan hidup itu
sendiri maupun persoalan sosial kemasyarakatan lainnya.
Pada hakekatnya
melakukan penambangan berarti merubah bentang alam. Kegiatan ini lambat laun
akan memberikan dampak kepada lingkungan fisik maupun sosial, baik secara
positif maupun negatif. Sejak dari masa lalu hingga sekarang pun
persoalan-persoalan seperti rusak atau tercemarnya lingkungan akibat kegiatan
penambangan masih sering terjadi.
Di beberapa wilayah tidak sedikit kasus
perusahaan negara atau swasta asing yang mendapat tudingan bahkan klaim dari
masyarakat maupun LSM mengenai persoalan pencemaran lingkungan. Bahkan
dibeberapa tempat yang cukup rawan, bukan hanya tudingan, intimidasi bahkan
pengrusakan fasilitas bisa terjadi. Sebaliknya dalam beberapa kasus pencemaran
atau kerusakan lingkungan itu tidak semata-mata bersumber dari kegiatan
penambangan yang syah atau legal, kenyataannya parahnya kerusakan lingkungan
justru akibat ulah masyarakat sendiri yang melakukan aktivitas penambangan
secara illegal tanpa mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
perkembangan kegiatan tambang
inkonvensional di Bangka Belitung ini tadinya merupakan pekerjaan sambilan bagi
masyarakat dan dalam aktivitas penambangannya pun cenderung dilakukan dengan
peralatan tambang seadanya. Akan tetapi dalam perkembangan
selanjutnya, situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat justru tidak
demikian. Kegiatan penambangannya pun sudah menggunakan peralatan mesin yang
memadai. Bahkan sebagian besar sudah mengarah kepada peralatan penambangan yang
lengkap dan mahal seperti alat berat dan lain sebagainya.
3.2. Penyebab
pencemaran
Salah satu wilayah penambangan di tanah air yang cukup
terkenal dengan penambangan timah nya adalah Kepulauan Bangka Belitung dalam
beberapa tahun terakhir ini ramai dengan kegiatan penambangan illegal. Di
provinsi ke-31 ini fenomena ini, lebih dikenal masyarakat dengan istilah TI,
singkatan dari Tambang Inkonvensional. Aktivitas TI yang terus berkembang,
bagaikan jamur dimusim hujan sempat menjadi sorotan. Karena tidak hanya
kegiatannya yang tidak mengindahkan peraturan maupun ketentuan yang berlaku,
namun berdampak bagi kerusakan lingkungan di wilayah ini.
Fenomena penambangan illegal di wilayah Bangka Belitung ini
cukup memprihatinkan banyak kalangan tidak hanya pemerintah daerah saja. PT
Timah Tbk sebagai BUMN terbesar di wilayah ini turut pula mengupayakan
langkah-langkah dalam mengendalikan laju pertumbuhan kegiatan penambangan timah
illegal ini.Karena bila kondisi tidak mendapat perhatian khusus, kegiatan yang
awalnya hanya dilakukan oleh segelintir masyarakat untuk sekedar mencari makan,
akibat krisis ekonomi beberapa tahun lalu, akan berubah menjadi ancaman bagi
lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung sendiri.
Penggunaan alat berat secara umum pada tambang rakyat memang
dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Karena dari hasil penelitian yang
pernah dilakukan Institut Teknologi Bandung (ITB), daerah yang dikhawatirkan
akan mengalami rusak berat, adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) mulai dari
Kecamatan Mentok,Jebus di Kabupaten Bangka Barat, Kecamatan Merawang di
Kabupaten Bangka Induk, dan Kabupaten Bangka Selatan.
3.3. Dampak yg ditimbulkan
Dalam waktu yang okumve singkat akibat dari kegiatan TI yang
tidak terkendali ini, beberapa sungai dan sumber air yang sebelumnya dapat
dimanfaatkan masyarakat telah berubah menjadi keruh, bagaikan kolam susu.
Beberapa areal yang dilindungi pemerintah daerah setempat sedikit demi sedikit
telah menjadi tempat masyarakat untuk menambang timah. Demikian juga halnya
beberapa areal rekalamasi yang telah dilakukan PT Timah Tbk porak poranda rusak
karena aktivitas penambangan illegal ini. Tingkat kerusakan lingkungan hidup di
beberapa tempat di pulau Bangka sudah sangat mengkhawatirkan, seperti
terjadinya pencemaran air sungai Rangkui di Kota Pangkalpinang, kerusakan hutan
lindung di Bukit Menumbing Kabupaten Bangka Barat dan kerusakan sepanjang
pantai Tanjung Ratu di Bangka Selatan serta Pantai Rebo di Kabupaten Bangka.
3.4. Solusi untuk mengurangi
Tidak heran lagi kalau Kerusakan lingkungan hidup akibat
penambangan ini, harus segera dihentikan. Sebab kalau tidak, kerusakan yang
timbul semakin parah dan menanggulanginya akan semakin sulit. Menyikapi hal ini
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertambangan Provinsi Bangka Belitunbg telah
melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2004 tentang pengelolaan
pertambangan umum, kepada semua pihak baik secara langsung maupun melalui media
massa.
Sosialisasi yang diterapkan melalui pemasangan papan
pengumuman pada daerah terlarang dan melarang adanya kegiatan penambangan pada
daerah itu, dan untuk lebih efektifnya pengawasan dilapangan, pemerintah daerah
akan meminta bantuan masyarakat unbtuk turut serta mengawasi kegiatan
penambangan yang dilakukan masyarakat di daerahnya. Sedangkan penggunaan alat
berat bagi tambang berskala kecil tidak dibenarkan, apalagi tambang dan alat
berat tersebut tidak memiliki izin. Tidak berlebihan tindakan dan larangan
keras ini diberlakukan jika nanti ditemukan alat berat yang tidak memiliki
izin, maka alat berat tersebut akan disita dan dikenakan sangsi okum.
Kondisi lingkungan hidup dan kelestarian alam dapat terjaga
dengan baik, bila masyarakat dan pengusaha tambang inkonvensional bekerja di
atas aturan yang ada
3.5. Kesimpulan dan saran
Keberadaan peraturan daerah (Perda) yang mengatur
pengelolaan pertambangan umum, bukan berarti melarang usaha penambangan namun
ada pengaturan agar tertib dan diharapkan masyarakat bisa menjalankan usahanya
lebih baik dan mendapat keuntungan, serta kondisi lingkungan tidak rusak, di
samping itu faktor keselamatan kerja juga harus diperhatikan, agar para pekerja
terjamin keselamatannya.
Diharapkan dengan adanya Perda dan pelarangan dari
pemerintah, masyarakat mau mengerti betapa pentingnya kelestarian lingkungan
hidup , karena bagaimanapun tambang illegal ini menjadi tanggungjawab bersama,
dan tidak perlu saling menuding semua kompunen, semua pihak harus merasa
bertanggungjawab terhadap lingkungan yang ditimbulkan kegiatan TI ini.
Mungkin
sisi penting yang patut diketahui dampak lingkungan yang terjadi pada masa lalu
dan sekarang akibat kegiatan penambangan ini jauh berbeda. Yang nampak dominant
berubah adalah struktur masyarakat penambangan itu, dulu mayarakat penambangan
itu memang benar-benar rakyat atau masyarakat , sedangkan sekarang ini
aktivitas penambangan tersebut dilakukan oleh para pemodal yang mengatasnamakan
rakyat atau masyarakat.
Karenanya struktur tersebut menyebabkan batas-batas
kelayakan usaha yang telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan maupun undang-undang
menjadi kabur atau disamarkan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat atau
masyarakat. Hala ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apa yang telah
diputuskan setidaknya harus dihormati atau ditaati secara konsekwen oleh semua
pihak terkait dalam masalah ini, kalau masih ingin melihat Kepulauan Bangka
Belitung kembali asri.
BAB IV
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Dari berbagai uraian
di atas kami dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : Bahwa pencemaran
lingkungan terjadi karena ulah manusia itu sendiri yang tidak dapat mengolah
dan memanfaatkan lingkungan dengan baik. Pencemaran lingkungan yang terjadi di
daerah Bangka Belitung terbagi ke dalam dua bagian yaitu : (1) Pencemaran Air,
dan (2) Penmcemaran Tanah.
Dampak pencemaran lingkungan khususnya bagi kesehatan
manusia yaitu akan berdampak pada tingkat kekebalan tubuh. Semakin banyak
pencemaran yang dilakukan, maka kekebalan tubuh manusia yang berada di sekitar
daerah pencemaran akan menurun sehingga tidak jarang manusia saat ini sering
terkena penyakit seperti penyakit kulit, penyakit kanker, dll. Cara penanganan
pencemaran lingkungan dilakukan dengan berbagai upaya menutup kembali bekas
lobang pertambangan, melakuakn penghijauan dengan menanam berbagai pohon dan
juga memamfaatkan hutan sesuai kebutuhan.
3.2. SARAN
Sekiranya pencemaran lingkungan ini adalah masalah kita
bersama, untuk itu selaku insan manusia yang bertanggung jawab dan memegang
teguh konsep keseimbangan alam, maka sudah sepantasnya kita menjaga dan merawat
lingkungan, mulai dari lingkungan tempat tinggal kita sehingga nantinya akan
tercipta lingkungan yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar